Manusia merupakan makhluk yang dapat dididik dan dapat mendidik. Untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sejatinya seorang calon pendidik harus memiliki empat standar kompetensi guru, yaitu:
- Kompetensi Pedagogis, yaitu kompetensi guru yang berkaitan dengan penguasaan materi tentang teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Tak ada alasan bagi seorang guru untuk berhenti belajar.
- Kompetensi Kepribadian. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang baik, mulai dari bertutur kata santun, berkata jujur, disiplin, dan sikap baik lainnya. Kepribadian yang baik ini sangat diperlukan karena seorang guru adalah sosok yang akan digugu dan ditiru oleh anak didiknya.
- Kompetensi Sosial. Seorang guru sejatinya dapat bersosialisasi dengan baik, dan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat, karena beberapa kalangan masyarakat masih beranggapan bahwa guru adalah sosok yang perlu dihormati dan disegani.
- Kompetensi Profesional. Guru yang profesional adalah guru yang mampu melaksanakan pembelajaran mulai dari merencanakan pembelajaran, membuat strategi, menerapkan metode, menggunakan media, mengevaluasi, mengobservasi, dan melakukan perbaikan pada setiap kekurangan yang ada dalam proses pembelajaran.





